Penerima dana tak halal wajib mengembalikannya atau bisa dilaporkan ke pihak berwajib," tutur Aad saat dihubungi pada Sabtu, (27/2/2020). Aad mengatakan Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021.Dana Desa ini pun meliputi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama.
PencairanDana (SP2D) 12 Transfer dana BPM ke rekening penerima bantuan VII. PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH KE MASYARAKAT Sebagai wujud dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka seluruh dokumen perencanaan, pencairan, bukti transaksi pengadaan barang, serta dokumen hasil pelaksanaan kegiatan seperti dokumentasi
DSBCdengan bangga memperkenalkan transfer DSBC SWIFT - solusi luar biasa untuk individu dan bisnis yang membutuhkan solusi transfer uang internasional Customer Services: +370 5240 5555 Indonesia
Waktutransfer 2-3 hari kerja. Biaya transfer Rp5.000 dan batas transaksi maksimal Rp99.999.999 per hari. RTGS ( Real Time Gross Settlement) sama seperti kliring, tetapi waktu pengiriman lebih cepat sampai dibandingkan SKN. Biaya transfer Rp25.000. Transfer real time online paling cepat.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Foto Infografis/Ini Daftar 21 Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Rp Pratama Jakarta, CNBC Indonesia - Di Indonesia terdapat beberapa mekanisme transfer dana antar bank yang mungkin perlu diketahui, yakni Real Time Gross Settlement RTGS, Sistem Kliring Nasional Indonesia SKNI atau Lalu Lintas Giro LLG, dan Real Time Online RTO.Tiga mekanisme transfer tersebut masing-masing memiki keunggulan dan kelemahannya. Berikut keunggulan dan Real Time Gross Settlement RTGS Pada sistem transfer elektronik ini, bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia yang proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga real time.Secara prinsip kecepatan penerimaan dana transfer melalui RTGS lebih cepat, namun real time yang dimaksud bukan berarti sampai ke rekening tujuan pada jam dan menit yang sama. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar beberapa jam sekitar 4 jam.Misalnya, apabila transfer dilakukan di atas pukul transfer tersebut baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Selain itu, bila transfer antar bank dilakukan pada akhir bulan tanggal 30 atau 31, maka akan terjadi keterlambatan/ delay selama 1 hari kerja karena adanya proses tutup transfer menggunakan RTGS, Anda bisa melakukan transfer dengan nominal besar dan biaya transfernya berkisar antara - Transfer dengan mekanisme ini hanya bisa dilakukan dengan nominal transfer minimal Rp100 juta per Sistem Kliring Nasional Indonesia SKNI atau Lalu Lintas Giro LLGMekanisme transfer elektronik ini, bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia BI.Sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih proses & waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari. Setelah bank tujuan menerima, barulah uang didistribusikan ke rekening kliring ini yang cukup memakan waktu, hingga butuh waktu sekitar 2-3 hari kerja untuk dana sampai ke rekening tujuan. Berdasarkan keputusan Bank Indonesia, mulai 1 September 2019 waktu proses kliring ditambah menjadi 9 kali sehari atau setiap jam di hari kerja dari yang sebelumnya hanya 4 kali dalam mekanisme ini biaya transfer sangat murah, yakni hanya per SKNI digunakan untuk transfer dengan nilai yang lebih besar dari transfer online, namun tidak boleh melebihi Rp500 juta per transaksi tergantung kebijakan tiap bank. 3 Real Time Online RTO Mekanisme transfer ini memiliki keunggulan tersendiri. Karena dengan mekanisme RTO Anda bisa melakukan transfer uang dalam waktu cepat atau real time menggunakan switching yang menghubungkan antar bisa langsung masuk ke rekening tujuan saat itu juga karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 biaya transfer mekanisme RTO cukup murah bila dibandingkan dengan yang lain yaitu sebesar - sesuai kebijakan limit maksimal transaksi pengiriman dananya terbatas, maksimal Rp50 juta per transaksi sesuai kebijakan tiap online dapat Anda lakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking sepanjang bank-bank yang menjadi tujuan transfer masuk dalam anggota jaringan-jaringan paham kan bedanya, sekarang Anda bisa menentukan mau menggunakan yang mana agar uang yang kita kirim bisa sampai tepat waktu sesuai janji. Teliti selalu sebelum melakukan transfer, jangan sampai salah nominal atau tujuan. [GambasVideo CNBC] dpu/dpu
Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara07 Februari 2022 0740Halo Anonim, kakak bantu jawab ya. Jawaban nasabah, bank, bank tertarik lalu kepada penerima. Cermati penjelasan berikut ya! Mekanisme transfer sampai kepada penerima dana adalah 1. Nasabah, sebagai pihak yang akan mengirimkan uang meminta bank untuk melakukan transfer atau pemindahan dana kepada penerima. 2. Bank, sebagai lembaga yang melakukan transfer atas perintah nasabah untuk ditransfer kepada pihak bank tertarik atau drawee dan menuju ke pihak bank penerima. 3. Bank Tertarik atau drawee bank merupakan bank penerima transfer untuk diteruskan kepada penerima dana akhir. 4. Penerima dana atau beneficiary merupakan penerima dana akhir transfer. Dengan demikian, mekanisme transfer sampai ke penerima dana yaitu nasabah, bank, bank tertarik lalu kepada penerima.
Secara umum, kejadian salah transfer dapat disebabkan oleh dua alasan, yakni kesalahan nasabah atau bank. Kesalahan bank dapat dilakukan oleh bank pengirim atau bank penerima. Kesalahan bank penerima dapat terjadi karena kekeliruan pengaksepan perintah transfer. Baca artikel sebelumnya Salah Transfer Uang ke Rekening, Bagaimana Aturannya?Lantas, apa langkah hukum yang dapat dilakukan bank apabila terjadi kesalahan dalam proses transfer dana? Dalam hal kesalahan transfer terjadi karena tindakan bank pengirim, maka Pasal 56 ayat 1 UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana mengatur mekanisme penyelesaiannya. Ditegaskan bahwa kesalahan transfer jika dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi. Sementara apabila kesalahan dilakukan oleh bank penerima, maka Pasal 57 ayat 1 pada intinya mengatur bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak. Selain itu, UU 3/2011 juga menegaskan bahwa konsekuensi hukum karena kerlambatan pihak bank melakukan perbaikan atas kekeliruan yang dilakukan dalam proses transfer dana, maka bank wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima yang berhak. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila kesalahan transfer disebabkan oleh bank, maka bank wajib segera melakukan tindakan pembatalan, perubahan, atau koreksi terhadap transaksi perbankan tersebut. Keterlambatan bank melakukan langkah tersebut berakibat pada sanksi hukum bagi bank. Apabila kesalahan transfer dilakukan nasabah, apa tindakan yang harus dilakukan? Salah satu ketentuan penting yang patut diketahui adalah secara hukum, nasabah atau pengirim dana memiliki hak untuk melakukan pembatalan terhadap transfer dana yang telah dilakukan. Dengan catatan bahwa tindakan pembatalan tersebut harus dilakukan melalui penetapan atau putusan pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU No 3/2011. Namun, untuk diketahui pula bahwa apabila transaksi transfer dana dibatalkan oleh pihak pengirim, maka pihak bank penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang timbul akibat pembatalan perintah transfer tersebut. Dalam hal terjadi pembatalan perintah transfer dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan, bank penerima wajib menahan atau menarik kembali dana hasil transfer sepanjang masih terdapat dana dalam rekening penerima atau dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada penerima. Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh bank penerima kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau putusan pengadilan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No 3/ kasus kongkret uraian di atas di antaranya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No. 189/ Tlg tanggal 8 Oktober 2020. Pemohon adalah nasabah yang melakukan salah transfer dana melalui BCA Kantor Cabang Utama Tulungagung sebesar Rp Nasabah melakukan kesalahan dalam proses transfer dana melalui M-Banking BCA miliknya untuk pembelian beberapa handphone. Kesalahan tersebut diketahui pada saat pihak yang seharusnya menerima dana menyampaikan kepada nasabah bahwa transfer dana belum masuk di rekening penerima. Setelah dilakukan pengecekan, nasabah menyadari telah salah memasukkan nomor rekening tujuan. Atas kejadian tersebut nasabah menghubungi bank untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian tindakan, pihak bank menyampaikan kepada nasabah bahwa proses pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila terdapat penetapan atau putusan pengadilan. Nasabah mengajukan permohonan ke pengadalian. Setelah melalui proses persidangan, hakim menyatakan bahwa benar tindakan nasabah adalah bentuk salah transfer. Hakim memberikan hak kepada pihak bank untuk melakukan pendebetan secara sepihak terhadap dana yang ditransfer ke rekening penerima salah transfer. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diketahui bahwa terhadap kejadian salah transfer akibat kesalahan nasabah atau pengirim, maka langkah pertama yang dapat dilakukan nasabah adalah segera menghubungi pihak bank untuk melakukan pembatalan transaksi. Kemudian, langkah penting yang harus dilakukan oleh nasabah untuk mengembalikan dana tersebut adalah memperoleh penetapan pengadilan. Produk pengadilan tersebut yang dijadikan nasabah mengajukan pengembalian dana kepada bank. Penetapan pengadilan tersebut sebagai dasar bagi bank untuk melakukan pendebetan sepihak terhadap dana salah transfer di rekening penerima dan menyerahkannya kepada yang berhak. Dengan catatan hal tersebut dapat dilakukan sepanjang masih terdapat dana dalam rekening penerima atau dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada penerima. Namun, apabila dana salah transfer telah dibayarkan atau dana di rekening penerima tidak ada, maka nasabah dapat menempuh mekanisme gugatan ke pengadilan, selain mekanisme pemidanaan, apabila pihak penerima tidak bersedia mengembalikan dana tersebut. Hal ini salah satunya bertujuan memperoleh kekuatan eksekutorial terhadap pengembalian dana kepada pihak yang berhak. Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
UU Transfer Dana diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melakukan transfer tanggung jawab bank, RUU tersebut juga memuat beberapa ketentuan pidana yang tegas seperti pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Disamping itu, pelanggar ketentuan itu juga bisa dikenakan pidana tambahan, berupa kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta bunganya kepada pihak yang dirugikan. Beberapa Prinsip DikecualikanRUU ini juga mengatur pengecualian terhadap beberpa prinsip, seperti pengecualian terhadap prinsip zero hour rules, finality of payment dan delivery versus payment. Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour rules, maka transfer dana yang telah dilaksanakan setelah pukul pada hari itu sampai sebelum diucapkannya putusan likuidasi bank atau putusan pailit lembaga selain bank tidak menjadi batal dan wajib diteruskan kepada penerima, sehingga dana yang telah ditransfer kepada bank penerima tidak dapat ditarik memperkuat pengaturan tersebut, dalam UU ini juga dianut prinsip finality of payment. Prinsip ini merupakan penjabaran dri pengecualian prinsip zero hour rules, dimana dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban penerima sebagai penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya dana dari pengirim selaku pembeli, maka sejak saat itu pula penerima dana berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada pengirim. Prinsip ini dinamakan delivery versus payment. Angkanya terus BertambahBukan tanpa alasan bank sentral berinisiatif untuk membuat aturan itu. Pasalnya, kegiatan transfer dana di Indonesia saat ini telah menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nominal transaksi transfer dana yang dilakukan. Data BI menunjukan dari tahun ke tahun jumlah transfer dana terus meningkat. Per Juni 2007, transfer dana mencapai Rp182 triliun per hari. Angka ini lebih tinggi sekitar 67% dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp123 triliun per hari. Begitu juga dengan rata-rata harian nasional perputaran dana via kliring dan real time gross settlement RTGS. Pada akhir 2006, jumlah transaksi melalui kliring mencapai 299 ribu lembar per hari dengan total nilai Rp4,8 triliun, sedangkan pada akhir Juni 2007, jumlahnya mencapai 311 ribu lembar dengan total nominal transaski sebesar Rp5,4 triliun. Sementara, transaksi melalui RTGS pada akhir 2006 sebanyak 28 ribu lembar dengan nominal transaksi sebesar Rp118,2 triliun. Angka ini terus meningkat. Pada akhir Juni 2007 jumlahnya menjadi 30 ribu lembar atau Rp176,8 triliun per hari. Analis Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional BI Puji Atmoko mengatakan, salah satu kasus yang sering terjadi dalam transfer dana adalah pendebetan rekening tanpa sepetahuan nasabah. Selama ini, menurutnya, nasabah sering mengajukan protes. Hanya saja BI kesulitan untuk menyelesaikannya, sebab belum ada payung hukum yang tegas untuk mengatur masalah itu. Banyak nasabah yang komplain karena merasa tidak mentransfer. Namun, tiba-tiba rekeningnya terdebet sendiri. Ini kan merugikan, jadi perlu ada aturannya, ujar Puji. Puji menuturkan, selain rata-rata harian nasional transfer dana yang perlu dilindungi, kegiatan transaksi antar bank domestik dan internasional melalui correspondence accounts, sistem perbankan maupun kegiatan pengiriman uang melalui agen yang transaksinya cukup tinggi juga mesti dilindungi. Senada dengan Puji, Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom juga pernah mengatakan, tanpa UU Transfer Dana menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi berbagai pihak, khususnya jika terjadi perselisihan di bidang keperdataan. Oleh sebab itu menurutnya, kebutuhan UU Transfer Dana sudah sangat mendesak. Hal ini sebagai upaya pengawasan dan penelusuran terjadinya tindak pidana di bidang transfer dana, Indonesia BI bersama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dephukham sedang merancang Undang-Undang UU Transfer Dana. Rencananya, Rancangan Undang-Undang RUU itu akan menjadi program legislasi nasional prolegnas tahun 2008. RUU Transfer Dana sendiri saat ini masih disosialisasikan oleh BI bersama Dephukham. RUU itu nantinya akan merancang lebih detail tentang transfer dana utamanya yang berkaitan dengan kerugian nasabah dan tanggung jawab bank. Jika diperhatikan, draf RUU tersebut mengarahkan bank agar lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan transfer dana. Lihat saja Pasal 50 draf RUU tersebut. Pasal 501 Setiap Bank yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar bunga atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.2 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank 51Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Bank Penerus atau Bank Penerima Akhir, kewajiban pembayaran bunga keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 tetap merupakan kewajiban Bank Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Bank Penerus atau Bank Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer dalam Pasal 53 disebutkan, dalam hal bank pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, bank pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cara melakukan pembatalan atau perubahan transfer. Akibat kekeliruan tersebut, bank pengirim wajib membayar bunga kepada penerima transfer yang melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer dana adalah bank penerima akhir, sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, maka bank penerima akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak. Bank penerima akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan pengaksepan wajib membayar bunga kepada penerima transfer dana.
Jakarta - Mengirim dana ke rekening yang salah, ini adalah salah satu hal yang paling membuat sebagian besar orang cemas. Namun, Bunda tidak perlu khawatir karena ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang satu transfer uang, baik menggunakan ATM atau M-Banking adalah salah satu hal yang kurang menyenangkan hingga membuat banyak orang khawatir, apalagi bila jumlah dana yang ditransfer nominalnya cukup setiap orang melakukan kesalahan, tanpa sengaja mengirim sejumlah dana ke rekening orang lain. Namun, ternyata, untuk masalah salah transfer dana ke rekening orang lain juga ada prosedur cara mengatasinya, lho, Bunda. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Lalu, apa yang perlu dilakukan Bunda bila tidak sengaja mengirim sejumlah dana ke rekening yang tidak ingin dituju? Simak berikut ini, ya, mengatasi salah transfer danaDi Indonesia diketahui terdapat beberapa peraturan terkait mengatur transaksi transfer dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah“Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” jelas pasal suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana dapat melalui ATM atau terkait masalah salah transfer, mekanisme yang bisa dilakukan agar uang tersebut kembali adalah dengan melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/Bank. Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pasal 42 yang berbunyi“Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan,” jelas pasal adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang bagaimana prosedur selanjutnya untuk mengatasi salah transfer dana ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 juga video 4 tips sebelum investasi logam mulia emas yang ada di bawah ini, ya, Bunda.[GambasVideo Haibunda] asa/som
mekanisme transfer sampai kepada penerima dana