MekanismePerdagangan Efek Dibursa Efek Proses perdagangan efek di bursa efek diawali dengan proses emisi efek atau yang sering disebut juga dengan istilah go public. Proses emisi adalah suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tertentu dalam rangka menerbitkan, menawarkan, dan menjual efek tertentu seperti
MekanismePerdagangan. Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening.
a Saham. Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek, BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai. 1. Di pasar regular. saham-saham diperdagangkan dalam satuan perdagangan "lot" dan berdasarkan mekanisme tawar-menawar yang berlangsung secara terus-menerus selama periode perdagangan.
SimpulanMekanisme perdagangan bursa efek adalah sebagai berikut : Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.
PerdaganganEfek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas
Vay Tiα»n TrαΊ£ GΓ³p Theo ThΓ‘ng Chα» CαΊ§n Cmnd. Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Harga Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,00 Rp250,00 Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. AUTO REJECTION Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan persentase auto rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap. Penyesuaian batasan persentase auto rejection tahap 1 yang diberlakukan sejak 5 Juni 2023 adalah sebagai berikut No Harga Acuan Auto Rejection Atas ARA Auto Rejection Bawah ARB Batasan Volumeper order 1 Rp50,00 Rp200,00 >35% 15% > lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,00 >25% >15% 3 > >20% >15% Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa perdagangan perdana, ditetapkan sebesar 1 satu kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana tercantum pada tabel di atas. JATS akan melakukan auto rejection untuk Waran apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G ditetapkan berdasarkan pada Harga Previous Harga Teoretis hasil tindakan korporasi Harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI. Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 T+2. Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama T+0. Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI. Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti ACS= Alternate Cash Settlement yang besarnya ditetapkan sebesar 125% seratus dua puluh lima perseratus dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas. Pasar Negosiasi Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi tidak Netting. Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi T+2 atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi T+0 khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI. BIAYA TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018% Biaya Kliring KPEI 0,009% 0,009% 0,009% Biaya Penyelesaian KSEI 0,003% 0,003% 0,003% Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010% - PPN 11% 0,0033% 0,0033% 0,0033% PPh Final 0,1%*Hanya Transaksi Jual 0,100% 0,100% 0,100% Total 0,1433% Jual 0,0433% Beli 0,1433% Jual 0,0433% Beli 0,1333% Jual 0,0333% Beli * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah. Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa Perdagangan sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk EBUS dapat dilakukan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA. Perdagangan Efek di SPPA hanya dapat dilakukan antar Pengguna Jasa SPPA, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya, dengan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Alternatif PPA dan Pedoman PPA. Pengguna Jasa SPPA merupakan Perusahaan Efek, Bank, atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA adalah platform perdagangan untuk pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk EBUS yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia bagi Pengguna Jasa SPPA. Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dapat diperdagangkan melalui SPPA adalah EBUS yang masuk dalam Daftar Efek PPA. Terdapat 3 tiga mekanisme perdagangan di SPPA, yaitu Central Limit Order Book CLOB atau Trading mekanisme perdagangan ini, Pengguna Jasa menyampaikan kuotasi yang sifatnya executable ke SPPA. Kuotasi tersebut akan dimunculkan pada Trading Board secara anonymous. Pengguna Jasa yang berminat dapat langsung konfirmasi beli/jual click to trade pada kuotasi di Trading Board. Request for Quotation RFQPengguna Jasa dapat meminta kuotasi dari seluruh Lawan Transaksi yang memiliki Limit dengan Pengguna Jasa. Pihak yang menerima permintaan RFQ menyampaikan kuotasi harga dan dapat saling counter selama sesi RFQ. Proses RFQ berjalan secara anonymous. Request for Order RFORFO dapat digunakan untuk negosiasi langsung antara 2 dua Pengguna Jasa secara transparan. Kedua belah pihak yang melakukan RFO dapat saling counter selama sesi RFO. Waktu Penyelesaian Transaksi Settlement di SPPA Mekanisme Perdagangan Waktu Penyelesaian Transaksi Settlement Central Limit Order Book CLOB atau Trading Board. T+2 Request for Quotation RFQ T+0 T+7 Request for Order RFO T+0 T+7 Jam Perdagangan SPPA Senin - Jumat 0830 β 0900 Sesi Pra Perdagangan 0900 β 1600 Sesi Perdagangan 1600 Sesi Penutupan Biaya Transaksi EBUS di SPPA Fee Transaksi melalui SPPA dikenakan secara persentase berdasarkan total nilai Transaksi Pengguna Jasa selama satu bulan dengan rincian sebagai berikut Nilai Transaksi per bulan Fee Transaksi Sampai dengan Rp100 Miliar 0,0015% Lebih dari Rp100 Miliar sampai dengan Rp500 Miliar 0,00125% Lebih dari Rp 500 Miliar 0,001% Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Underlying Periode Kontrak LQ45 Futures Indeks LQ-45 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN - SUN tenor 5 tahun- SUN tenor 10 tahun 3 bulan Maret, Juni, September dan/atau Desember IDX30 Futures Indeks IDX30 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN - SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun- SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun Maret, Juni, September, atau Desember Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Perdagangan Derivatif Derivatif Multiplier Fraksi Harga Initial Margin LQ45 Futures 0,05 Point Index 4% * index point * Number of Contract * Multiplier Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 0,01% 1 bp - 1% * Contract Size * Number of Contract *Futures Price 5 Year- 2% * Contract Size * Number of Contract * Futures Price 10 Year IDX30 Futures 0,1 Point Index 4% * Index point * Number of contract * Multiplier Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 0,01% 1 bp - 1% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 5 Year- 2% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 10 Year Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Auto Rejection LQ45 Futures 0,05 1bp 10% Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 1 bp 300bp from reff price IDX30 Futures 0,1 Point Index 10% Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 1 bp 0,01% 600 bp Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Penyelesaian Transaksi LQ45 Futures 1st Trading Day After Transaction T+1 Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN IDX30 Futures Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut LQ-45 Futures IDX30 Futures KB SUN & KBSSUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement lima ribu rupiah per kontrak tiga ribu rupiah pe kontrak sepuluh ribu rupiah per kontrak PPN 11%* 11% dari Biaya 11% dari Biaya 11% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku JAM PERDAGANGAN Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut Perdagangan Efek dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Sesi Waktu PerdaganganSenin Kamis Waktu PerdaganganJumat Pra-pembukaan β β Sesi I β β Sesi II β β Pra-penutupan β β Random Closing β β Pasca Penutupan β β Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai Sesi Waktu Perdagangan Senin Kamis Waktu PerdaganganJumat Sesi I β β Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi Sesi Waktu Perdagangan Senin Kamis Waktu PerdaganganJumat Sesi I β β Sesi II β β Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut Sesi Waktu Perdagangan Senin Kamis Waktu PerdaganganJumat Sesi I β β Sesi II β β Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 160000 waktu JATS. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi Senin Jumat Sesi I 093000 - 113000 Waktu JOTS Sesi II 133000 - 150000 Waktu JOTS Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 150000 waktu JOTS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS Senin Jumat Sesi I 090000 - 113000 Waktu FITS Sesi II 133000 - 150000 Waktu FITS Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA Senin Jumat Pukul 090000 - 150000 Waktu SPPA Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek PLTE Senin Jumat Pukul 093000 - 153000 Waktu Sistem PLTE
Saat Pasar Modal Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat karena telah didukung oleh penerapan national trading system, sehingga perdagangan Efek dapat dilakukan di seluruh kota, kabupaten, dan propinsi dalam suatu sistem jaringan perdagangan di seluruh Indonesia. Ketersediaan sistem jaringan di seluruh kota di negeri ini akan memudahkan bagi bagi para investor maupun kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi portofolio. Kondisi tersebut akan mempercepat kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Buku ini membahas tentang seluk beluk pasar modal dan analisis investasi saham serta manajemen investasi portofolio. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa maupun bagi praktisi pasar modal dalam rangka untuk membuat keputusan berinvestasi portofolio di Pasar Modal Indonesia maupun di pasar modal negara-negara lain. Selain membahas tentang pasar modal, buku ini juga membahas tentang manajemen investasi portofolio. Buku ini akan memberikan pemahaman yang memadai tentang manajemen investasi portofolio, sehingga dapat membantu bagi para investor untuk mengembangkan pola manajemen investasi portofolio yang lebih efektif.
Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,00 Rp250,00 Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. AUTO REJECTION Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 No Harga Acuan Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Batasan Volumeper order 1 Rp50,00 Rp200,00 >35% lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,00 >25% >20% β 0,0050% 0,0075% > 0,00375% 0,0050% PPN 11%* 11% dari Biaya 11% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Underlying Periode Kontrak LQ45 Futures Indeks LQ-45 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN - SUN tenor 5 tahun- SUN tenor 10 tahun 3 bulan Maret, Juni, September dan/atau Desember IDX30 Futures Indeks IDX30 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN - SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun- SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun Maret, Juni, September, atau Desember Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Perdagangan Derivatif Derivatif Multiplier Fraksi Harga Initial Margin LQ45 Futures 0,05 Point Index 4% * index point * Number of Contract * Multiplier Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 0,01% 1 bp - 1% * Contract Size * Number of Contract *Futures Price 5 Year- 2% * Contract Size * Number of Contract * Futures Price 10 Year IDX30 Futures 0,1 Point Index 4% * Index point * Number of contract * Multiplier Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 0,01% 1 bp - 1% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 5 Year- 2% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 10 Year Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Auto Rejection LQ45 Futures 0,05 1bp 10% Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 1 bp 300bp from reff price IDX30 Futures 0,1 Point Index 10% Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 1 bp 0,01% 600 bp Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Penyelesaian Transaksi LQ45 Futures 1st Trading Day After Transaction T+1 Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN IDX30 Futures Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut LQ-45 Futures IDX30 Futures KB SUN & KBSSUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement lima ribu rupiah per kontrak tiga ribu rupiah pe kontrak sepuluh ribu rupiah per kontrak PPN 11%* 11% dari Biaya 11% dari Biaya 11% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku JAM PERDAGANGAN Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia BEI nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS. Jam Perdagangan Pasar Reguler Sesi Waktu Perdagangan Senin Jumat Pra-pembukaan Sesi I Sesi II Pra-penutupan Random Closing Pasca Penutupan Jam Perdagangan Pasar Tunai Sesi Waktu Perdagangan Senin Jumat Sesi I Jam Perdagangan Pasar Negosiasi Sesi Waktu Perdagangan Senin Jumat Sesi I Sesi II Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka Senin Jumat Sesi I 084500 - 113000 Waktu JATS Sesi II 133000 - 151500 Waktu JATS Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 150000 waktu JATS. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi Senin Jumat Sesi I 093000 - 113000 Waktu JOTS Sesi II 133000 - 150000 Waktu JOTS Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 150000 waktu JOTS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS Senin Jumat Sesi I 090000 - 113000 Waktu FITS Sesi II 133000 - 150000 Waktu FITS Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA Senin Jumat Pukul 090000 - 150000 Waktu SPPA Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek PLTE Senin Jumat Pukul 093000 - 153000 Waktu Sistem PLTE Sumber Website Bursa Efek Indonesia,
Mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Daftar isi Diagram proses pelaksanaan perdangan Pelaksanaan perdagangan Satuan perdagangan Penyelesaian transaksi Biaya transaksi Contents1 1. Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek 2 2. Pelaksanaan perdagangan β Mekanisme perdagangan saham Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Pra-penutupan dan Pasca Pasar Reguler dan Pasar Pasar Negosiasi3 3. Satuan perdagangan β Mekanisme perdagangan Auto Rejection4 4. Penyelesaian transaksi bursa β Mekanisme perdagangan saham Pasar Reguler dan Pasar Pasar Negosiasi5 5. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia β Mekanisme perdagangan saham 6 Mekanisme perdagangan obligasi & sukuk7 Mekanisme perdagangan derivatif 1. Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek 2. Pelaksanaan perdagangan β Mekanisme perdagangan saham Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. 3. Satuan perdagangan β Mekanisme perdagangan saham Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,- Rp250,- Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Auto Rejection Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan Nomor II-A Kep-00168/BEI/11-2018 No Rentang Harga Harga Penawaran/Pembelian Volume Penawaran 1 Rp50,- sampai Rp200,- 35% / lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 Rp200,- sampai >25% / >20% / <20% Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa perdagangan perdana, ditetapkan sebesar 2 dua kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas. Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut Menggunakan harga pembukaan Opening Price yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau Menggunakan harga penutupan Closing Price di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya Previous Price apabila Opening Price tidak terbentuk. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 2 dua Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak periode cum di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar Reguler atau Tunai. 4. Penyelesaian transaksi bursa β Mekanisme perdagangan saham Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI. Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 T+2. Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama T+0. Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI. Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti ACS= Alternate Cash Settlement yang besarnya ditetapkan sebesar 125% seratus dua puluh lima perseratus dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas. Pasar Negosiasi Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi tidak Netting. Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi T+2 atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi T+0 khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI. 5. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia β Mekanisme perdagangan saham Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018% Biaya Kliring KPEI 0,009% 0,009% 0,009% Biaya Penyelesaian KSEI 0,003% 0,003% 0,003% Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010% β PPN 10% 0,003% 0,003% 0,003% PPh Final 0,1%* Hanya Transaksi Jual 0,100% 0,100% 0,100% Total 0,143% Jual 0,043% Beli 0,143% Jual 0,043% Beli 0,133% Jual 0,033% Beli * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah. Mekanisme perdagangan obligasi & sukuk Mekanisme perdagangan derivatif
- PT Bursa Efek Indonesia BEI menyampaikan bahwa pihaknya akan meluncurkan papan pemantauan khusus tahap pertama hybrid call auction yang akan live pada 12 Juni 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa Bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023. βPapan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,β ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis 8/6/2023. Irvan menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi. Baca Juga Sempat Dituding Pelit pada Karyawan, Tasyi Athasyia Minta Maaf dan Buka Hotline Khusus Pengaduan Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, Sedangkan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp1. βSementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp50,β imbuhnya. Lebih lanjut lagi, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction. βPada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan matched pada akhir tiap sesinya. Mekanisme Call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,β tambahnya. Kemudian, Irvan mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini. Baca Juga Sirkuit Mandalika, Proyek Megah Berbuah Hutang Rp4,6 Triliun, Pengelola Akui tak Bisa Bayar βBursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih aware dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut,β pungkasnya.
mekanisme perdagangan di bursa efek